Cara Lapor Pajak di DJP Online
Sekali lagi, ini untuk yang penghasilannya di bawah 60 juta setahun. Jika penghasilan anda lebih, silahkan ke Cara Efiling Pajak SPT 1770 S DJP Online – Tahun iniKerennya, tahun ini, saya hanya butuh waktu 2 menit untuk menyampaikan SPT melalui efiling. Dua menit terhitung sejak masuk webnya. Tidak perlu antri di KPP dan menulis di atas kertas SPT.
Langkahnya pun sangat mudah, ringkasnya hanya 3 langkah : (1) Akses Websitenya (2) Isi SPTnya ; dan (3) Kirim SPT. Sangat mudah dan sederhana.
Pastikan anda sudah terdaftar / mempunyai akun DJP online.
Jika belum, silahkan menuju djponline.pajak.go.id/registrasi atau membaca tutorialnya dulu di: Cara Daftar atau Registrasi DJP Online – Efiling Pajak
Oh ya bagi yang baru pertama kali mendaftar atau lupa password anda memerlukan Efin pajak, jika lupa anda bisa mendapatkannya kembali melalui 10 cara lupa efin pajak.
Jika ingat password login, anda tidak perlu Efin Pajak
- Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id
- Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
- Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
- Klik salah satu tulisan buat SPT
- Isi data formulir Anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT, kemudian klik berikutnya.
- Oh ya, untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2018. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih normal. Jika sudah pernah, dan sudah menerima tanda terima tetapi ingin membetulkan silahkan pilih pembetulan.Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.
- Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
- Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri.
- Lengkapi semua isian bagian A. Sesuaikan dengan bukti potong A1/A2 yang anda miliki. Jika selesai, klik berikutnya.
- Isi Bagian B jika anda memiliki penghasilan yang dikenai PPh final dan PPH yng tidak termasuk objek pajak. Jika tidak ada, langsung klik berikutnya.
- Isi jumlah total harta dan kewajiban/utang yang anda miliki pada bagian C. Isi sesuai keadaan sebenarnya. angka di bawah ini hanya contoh. Setelah itu kik berikutnya
- Baca pernyataan yang ada. Setelah anda setuju, silahkan klik /centang pada tulisan setuju. Lalu klik berikutnya
Mengirim SPT Melalui Efiling Pajak DJP online
- Langkah berikutnya adalah mengirim SPT. Anda klik tulisan di sini lalu pilih email (tahun ini DJP belum mendukung pengiriman melalui nomor HP).
- Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.

- kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik kirim
- Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.
- Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.
- Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT.
- Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.
- Terima kasih telah melaporkan pajak melalui efiling pajak online. Bersama anda membangun bangsa. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya










