Di Oktober 2017 lalu, pelanggan layanan seluler wajib melakukan registrasi menggunakan berdasarkan dokumen pribadi, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Registrasi pelanggan baru Axis yang baru saja membeli kartu perdana sebenarnya cukup mudah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Axis diakses Kamis (3/1/2019), ada dua cara yang dapat kita lakukan.
Cara pertama, melalui menu yang muncul saat kartu pertama kali diaktifkan atau terpasang pertama kali di ponsel anda. Pelangganpun cukup tap Ok dan mengisi NIK dan nomor KK. Setelah sukses, pelanggan dapat melakukan restart ponsel untuk mulai menikmati layanan Axis.
Cara kedua, melalui SMS dengan mengetik DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA lalu kirim ke nomor 4444, lalu ikuti petunjuk selanjutnya. Sebaiknya setelah proses registrasi selesai, lakukan restart ponsel agar layanan Axis dapat berjalan dengan lancar.
Registrasi yang dilakukan oleh pelanggan baru Axis ini memang sedikit berbeda dengan pelanggan lama. Pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang dengan cara mengetik ULANG#NIK (16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGA dan kemudian kirim ke 4444. Hal yang sama dapat dilakukan jika terdapat perubahan nomor KK.
Tak sedikit pelanggan menilai melakukan proses registrasi layanan operator menggunakan NIK dan KK ini ribet. Tak hanya itu, pelangganpun juga dibatasi registrasi kartu maksimal 3 nomor seluler untuk satu NIK. Jika membutuhkan lebih banyak nomor, pelanggan dapat mendatangi gerai operator seluler terdekat.
Adapun registrasi yang bisa dibilang ketat ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi sebagai alat pendukung kriminalitas dan terorisme.